JAKARTA (mimbarsumut.com) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang sesorang bertindak hingar-bingar hingga menganggu tetangga pada malam hari.
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Jika melanggar, masyarakat yang berisik dan membuat tetangga terganggu bisa didenda.
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu,” demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.
Berdasarkan Pasal 79 huruf 1B disebutkan bahwa kategori II berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Berdasarkan Pasal 79 huruf 1B disebutkan bahwa kategori II berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Denda dengan kategori serupa juga berlaku bagi mereka yang melakukan kenakalan kepada seseorang.
Hal ini tertuang dalam bab Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 333 pada bab tersebut.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR.
Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III membacakan kesimpulan rapat kerja tersebut.
Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej.
“Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP,” kata Pangeran dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.(KOMPAS.com).