Duduk Perkara Kasus Nurhayati, Berawal dari Laporkan Korupsi Kepala Desa, Jadi Tersangka, hingga Status Dibatalkan

NASIONAL21 views
Ilustrasi(KOMPAS/SUPRIYANTO)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Nurhayati, manta Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Viral di media sosial

Kecewa dirinya dijadikan tersangka, Nurhayati pun mengungkapkannya lewat video.

Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya,” ujar Nurhayati, dalam video tersebut, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022).

Penjelasan polisi dan Kejari Cirebon

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

“Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati,” kata Fahri, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, dalam hukum pidana, diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas diterima kembali dari JPU Kejaksaan Negeri.

“Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU,” ujar Fahri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati bukanlah pelapor kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kata Tompo, pelapor dalam kasus ini merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan,” kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengatakan bahwa penetapan tersangka itu tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan petunjuk dari jaksa, akhirnya polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” kata Hutamrin pada Kompas.com, Senin.

Kata Hutamrin, dalam kasus ini pihak kejaksaan tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan tersebut.

Sebab, sambungnya, kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka merupakan ranah pihak kepolisian.

“Penyidik dan penuntut umum itu satu kesatuan. Cuma dalam tugas masing-masing tidak bisa saling intervensi,” ujarnya.

Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka karena melaporkan kasus korupsi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun angkat bicara.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi “mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik”.

Kata Nasution, Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelapor dugaan korupsi dijamin tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” jelasnya.

Kata Nasution, sebagai pelapor, Nurhayati seharusnya diapresiasi, bukan dijadikan tersangka.

Bukan hanya LPSK, dalam kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Kata Nawawi, dalam kasus ini, pihaknya memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum lain.

“Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Nawai melalui keterangan tertulis Senin, (21/2/2022).

Tim kuasa hukum Nurhayati rencanany akan melakukan gugatan praperadilan atas kasus tersangka kliennya.

Sedianya, pengacara dan kakak Nurhayati, Junaedi, akan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu (23/2/202) siang.

Namun, hal itu batal dilakukan karena mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap Nurhayati.

“Atas arahan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (LBH IKA UII), kami membuat surat ke Menkopolhukam, Pak Mahfud MD. Ada atensi dari Pak Mahfud, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk Nurhayati. Jadi praperadilan ditunda,” kata Elyasa Budianto, kuasa hukum Nurhayati.

Bareskrim turun tangan, kasus Nurhayati di-SP3

Setelah kasus ini menjadi perbincangan publik, Badan reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) pun turun tangan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi terkait dengan penetapan Nurhayati, sebagai tersangka.

“Perkara untuk tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah gelar perkara kepada wartawan, Jumat (25/2/2022) malam.

Setelah melakukan gelar perkara, Bareskrim berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Hal itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan seperti dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (26/2/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan kepada desanya tidak akan dilanjutkan.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan,” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Kata Mahfud, Nur tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Status tersangka dibatalkan, Nurhayati menangis

Kakak kandung Nurhayati, Junaedi mengatakan, status tersangka yang dikenakan kepada Nurhayati akhirnya dibatalkan.

Junaedi mengatakan, informasi itu pertama kali ia ketahui melalui media massa.

Mengetahui itu, kata Junaedi, ia lantas mengabari adiknya yang saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapr Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak,” kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).

Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

“Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Kata Junaedi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota terkait status tersangkanya yang dibatalkan.

“Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan,” harapnya.(KOMPAS.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed