“Saat itu, KPK baru mengamankan uang Rp 600 juta pada saat OTT dilakukan 26 Juli 2018 namun karena sejumlah fakta-fakta hukum berkembang, sampai persidangan hari ini telah ditemukan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan keuntungan yang tidak semestinya yang berjumlah sekitar Rp 106 miliar,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada dct, Senin (17/12/2018).
Zainudin sudah duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Lampung. Dia didakwa setidaknya 3 perbuatan yaitu sebagai berikut:
1. Menerima suap dari rekanan proyek sebesar Rp 72.742.792.145;
2. Menerima keuntungan dari perusahaan yang dikelolanya menggunakan tangan orang lain sebesar Rp 27 miliar; dan
3. Menerima gratifikasi sebesar Rp 7.162.500.000.
“Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah yang sering kami sampaikan. Dalam sejumlah kasus, OTT merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar,” kata Febri.
Zainudin menjalani sidang perdana pagi tadi di Pengadilan Tipikor Lampung. Pasal yang didakwakan padanya adalah sebagai berikut:
1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3. Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
4. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (dct)