JAKARTA (MS) ‐ Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi tiket pesawat bagi calon penumpang yang melakukan penerbangan domestik dari 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Penumpang akan dibebaskan dari biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
PJP2U merupakan komponen biaya yang dibayarkan kepada pengelola bandara yang dibebankan kepada penumpang. PJP2U sendiri telah masuk ke dalam harga tiket penumpang, sehingga dengan dibebaskannya PJP2U, otomatis harga tiket akan turun.
Maskapai penerbangan dalam negeri akan mengobral penjualan harga tiket pesawat mulai hari ini. Momen ini tentu tidak akan disia-siakan oleh pelancong atau masyarakat yang sudah jenuh diam di rumah selama pandemi covid-19.
Apalagi, tiket murah diberikan di pengujung tahun. Biasanya, masyarakat menggunakan momen itu untuk berlibur bersama keluarga.
Tapi, masyarakat sebaiknya jangan langsung tergoda dengan tawaran harga tiket pesawat murah. Jangan lupa, krisis pandemi covid-19 belum selesai.
Tidak ada yang bisa memastikan ini kapan selesai. Tidak ada yang bisa memastikan pula, sampai kapan perusahaan-perusahaan bisa bertahan di masa pandemi ini.
Mungkin sebagian orang masih mendapatkan gaji yang sama seperti sebelum pandemi. Tapi sekali lagi, siapa yang bisa memastikan bahwa perusahaan tidak akan memotong gaji sebagian pekerjanya tahun depan.
Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung tergoda dengan produk murah, termasuk turunnya harga tiket pesawat. Jika punya dana lebih yang menganggur di rekening, ada baiknya dana itu disimpan dulu. Peruntukannya bisa bermacam-macam.(CNN Indonesia).