JAKARTA (MS) — Jika kamu punya lahan kosong atau di depan rumah kamu tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah ada ganti rugi atau kompensasi? Siapakah yang akan menanggungnya, apakah dari PLN atau pemerintah?
Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut dengan PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik bertanggungjawab.
PT PLN adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PLN Sebagai Pihak Penyedia Tenaga Listrik
PLN adalah perusahaan negara penyedia layanan kelistrikan di Indonesia.
Dilansir dari Hukum Online (31/07/2017), pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Jenis usaha ketenagalistrikan tersebut, terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
Penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha, termasuk pengadaan tiang listrik.
Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Penggunaan Tanah dalam Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tiang listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
1. Melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan;
2. Melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan;
3. Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
4. Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
5. Menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tiang listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tadi.
Ganti Rugi dan Kompensasi PLN untuk Tiang Listrik yang Didirikan di Atas Tanah Kamu
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Prosedur ganti rugi hak atas tanah dan tiang listrik tersebut, diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah maupun tiang listrik tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi tiang listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga atau tiang listrik untuk kepentingan umum.
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga atau tiang listrik untuk kepentingan umum.
Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan tiang listrik, sesuai nilai ekonomis harga tanah yang dipakai.
Tetapi, jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan kemudian dengan sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut batal dan tidak berlaku.
Nah itu tadi seputar informasi ganti rugi dan kompensasi jika tiang listrik PLN ditanam di lahan atau tanah milik kamu.(Rumah123.com).