Gunakan Senjata SS1-VS, Tukang Cukur Jadi Eksekutor Tembak Dantim BAIS TNI di Pidie Aceh

NASIONAL41 views
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto tersangka dan barang bukti senjata SS1, dalam kasus penembakan Dantim BAIS Pidie saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).

BANDA ACEH (MS) – Kasus penembakan yang menewakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pidie, Aceh akhirnya terungkap.

Diketahui sebelumnya Dantim BAIS TNI di wiayah Pidie, Kapten Abd Majid meninggal dunia dengan luka tembak di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Kamis (28/10/2021) sekitar 17.18 WIB.

Polisi pun akhirnya menangkap tiga pelaku penembakan tersebut, Minggu ( 31/10/2021).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan ketiga tersangka masing-masing beinisial D, M, dan F.

Diketahui, penembakan tersebut bermotif perampokan.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah.

Menurut Winardy, tersangka D ditangkap sekira pukul 00.20 WIB di Desa Tanjung Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.

Kemudian M ditangkap pukul 06.00 WIB di Desa Langgien Sagoe, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

“Dan tersangka F ditangkap jam 09.30 WIB, di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy M Si, Minggu (31/10/2021).

Dari penangkapan tersangka, terungkap peran masing-masing pelaku dalam kasus perampokan tersebut.

“Eksekutornya ini tukang cukur, inisialnya F. Tersangka F adalah eksekutor yang menembakkan senjata mengarah ke mobil korban,” kata Kabid Humas.

“Tembakan itu tembus dari pintu sebelah kanan, mengenai pinggang kemudian peluru tembus di pinggang bagian kiri korban,” lanjut Winardy.

Sementara tersangka D yang berprofesi sebagai petani, dalam tindak pidana itu bertindak sebagai penyedia senjata.

“Pelaku D yang memiliki senjata dan menembak anggota TNI tersebut pada hari itu,” ujarnya.

“Jenis senjatanya SS1-VS. Senjata itu kita temukan di kebun tersangka D dan sudah kita amankan. Kita juga amankan sejumlah uang milik korban dari tersangka D,” kata Winardy.

Adapun pelaku berinisial M adalah teman dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, M yang paling tahu keseharian korban selama ini.

Bahkan, pertemuan pada saat eksekusi itu atas buruk rayu M, hingga korban datang ke lokasi.

Pelaku M pertamanya mengajak ketemu korban di TKP yang telah ditunggu oleh dua pelaku lainnya, D dan F.

Pelaku M, menurut Winardy, juga berada satu mobil dengan korban, sebelum kemudian ia turun di tempat kejadian perkara.

“Kode penembakannya saat M turun. Begitu mobil datang kemudian tersangka M turun dari mobil, langsung dihajar. Begitu tersangka M turun langsung ditembak oleh tersangka F,” katanya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita senjata laras Panjang jenis SS1 V2, senjata laras panjang yang dipakai oleh F untuk menembak Kapten Abd Majid.

Kemudian, tim juga menyita uang sebesar Rp 35 juta milik korban yang diambil oleh ketiga tersangka.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati.(TRIBUNNEWS.COM)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed