Hakim: Zumi Zola Terima Uang Rp 37,4 M, USD 173 Ribu dan Alphard
“Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi,” ucap anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan analisa yuridis dalam putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Hakim meyakini Zumi menerima Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 41 miliar). Selain itu, hakim juga meyakini Zumi menerima 1 unit mobil Alphard.
Penerimaan gratifikasi itu kemudian diyakini hakim berkaitan dengan jabatan Zumi sehingga unsur penerimaan suap juga terbukti. Saat ini pembacaan analisa yuridis masih berlangsung.
Zumi sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 44 miliar), dan satu unit Toyota Alphard. Penerimaan itu disebut dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun anggaran 2014-2017. (dct)