Hakim: Zumi Zola Terima Uang Rp 37,4 M, USD 173 Ribu dan Alphard

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)



Kamis 06 Desember 2018, 11:23 WIB

Hakim: Zumi Zola Terima Uang Rp 37,4 M, USD 173 Ribu dan Alphard

Faiq Hidayat – detikNews
Hakim: Zumi Zola Terima Uang Rp 37,4 M, USD 173 Ribu dan AlphardGubernur Jambi nonaktif Zumi Zola ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ari Saputra/detikcom)
JAKARTA (MS)  – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola diyakini majelis hakim menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41 miliar. Gratifikasi itu juga diyakini Zumi berhubungan dengan jabatannya sehingga turut dianggap sebagai suap.

“Bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim meyakini unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi,” ucap anggota majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan analisa yuridis dalam putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Hakim meyakini Zumi menerima Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 41 miliar). Selain itu, hakim juga meyakini Zumi menerima 1 unit mobil Alphard.

“Terdakwa tidak melapor ke KPK dalam waktu 30 hari atas penerimaan gratifikasi itu,” ucap hakim.

Penerimaan gratifikasi itu kemudian diyakini hakim berkaitan dengan jabatan Zumi sehingga unsur penerimaan suap juga terbukti. Saat ini pembacaan analisa yuridis masih berlangsung.

Zumi sebelumnya dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 (total dalam rupiah sekitar Rp 44 miliar), dan satu unit Toyota Alphard. Penerimaan itu disebut dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun anggaran 2014-2017. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed