Hanura Resmi Polisikan Ketua KPU Soal Pencoretan OSO dari DCT

Foto: Dok. Istimewa
JAKARTA (MS) – Parti Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari karena tidak memasukkan Oesman Sapta Oedang (OSO) ke Daftar Calon Tetap (DCT). Hasyim dan Arief dilaporkan karena dinilai melakukan pelanggaran pidana.

“Melaporkan saudara Hasyim Asyari dan Arief Budiman dari KPU terkait dengan keputusan PTUN yang tidak ditaati oleh keduanya. Oleh karena itu, kita melaporkan keduanya yang telah melakukan pelanggaran pidana,” kata Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Sangaji, Kamis (20/12/2018) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Hasyim dan Budi dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM. Keduanya dilaporkan dengan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transkasi elektronik pasal 316 KUHP JO 106 KUHP, 107 KUHP, dan atau 108 KUHP JO Pasal 27 ayat (2) uu nomor 19 tahun 2016 ITE.

Dari laporan tersebut, Sangaji berharap polisi segera bertindak dan menetapkan Hasyim dan Arief sebagai tersangka karena melanggar aturan.

“Oleh karena itu kita ke sini kemudian kita berharap dalam waktu dekat Bareskrim menyediakan bukti, laporan yang kita harapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani menambahkan, Hasyim dan Arief dilaporkan lantaran melakukan pencemaran baik di mana keduanya menyampaikan di hadapan publik terkait putusan PTUN.

“KPU RI memaksakan untuk Pak OSO dicoret, dikeluarkan. Kalaupun mendaftar harus mengajukan surat pengunduran diri. Sekarang ketika perjuangan hukum kita lewat ptun menang, kenapa KPU tidak serta merta melaksanakan keputusan itu?” jelas Benny.

Sebelumnya, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin jadi caleg DPD. OSO diberikan waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut.

“Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura, untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai dengan batas waktu tanggal 21 Desember,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12)

Dia mengatakan batas waktu penyerahan ini sebelum KPU melakukan validasi surat suara. Surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada tanggal 24 Desember 2018. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed