JAKARTA (MS) ‐ Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) mempertanyakan nasib 380 ribu tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan 51 ribu tenaga honorer yang belum mendapat surat keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diungkap Ketua FHK2I Titi Purwaningsih merespon janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengangkat sekitar 20 ribu tenaga honorer di Provinsi Papua.
Titi mengatakan pihaknya memaklumi pengangkatan tenaga honorer di Papua dapat dipercepat karena didukung Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Namun ia mengingatkan perjuangan menuntut pengangkatan PNS untuk tenaga honorer K2 sudah dilakukan sejak 2014.
“Sisanya masih 380 ribu [yang belum diangkat]. Dan yang baru selesai [untuk tenaga honorer K2] itu 9 ribuan yang menjadi CPNS. 51 ribu lagi menjadi PPPK. Tapi sudah satu setengah tahun, sampai hari ini pun kita belum mendapat SK yang dinyatakan lulus,” katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan tuntutan pihaknya didukung Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer K1, yakni yang diangkat tahun 2005-2009. Tenaga honorer K1 dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).
Pasal 66 Ayat (2) PP tersebut menyebut setelah pengangkatan tenaga honorer K1 selesai, pemerintah dapat melanjutkan pengangkatan tenaga honorer K2. Tenaga honorer ini adalah yang tidak dibiayai oleh APBN dan APBD.
“Dalam hal tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya telah diangkat menjadi CPNS sebelum tahun anggaran 2009, maka tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN dan APBD dapat diangkat menjadi CPNS,” bunyi ayat tersebut.
Untuk itu, Titi menilai pemerintah memiliki kewajiban menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer K2. Namun ia bercerita, tuntutan pihaknya tak kunjung dijawab pemerintah. Pemerintah berdalih pengangkatan tenaga honorer K2 terkendala covid-19.
Pemerintah juga berdalih kepada pihaknya bahwa PP No. 48 Tahun 2005 tidak berlaku lagi karena ada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan administrasi pengangkatan tenaga honorer K2 terganjal belum rampungnya Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PPPK.
“Padahal Permenkeunya sudah ada. Bahwa PPPK sudah digaji per Januari 2020. Namun sampai saat ini, jangankan digaji, SK dan pemberkasan saja belum ada,” lanjutnya.
Sebelumnya Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan Tjahjo menerima tuntutan 12.447 tenaga honorer di Provinsi Papua untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK. Dalam pertemuan tersebut, usulan jumlah pengangkatan tenaga honorer ditambah menjadi 20 ribu orang.
Janji tersebut disampaikan dalam pertemuan pihak Kementerian PANRB dengan Wakil Gubernur Papua Kleman Timal dan perwakilan tenaga honorer Papua di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (4/9).
“Hasil pertemuan tersebut antara lain adalah bahwa Menteri PANRB dapat memenuhi permintaan Gubernur Papua untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base menjadi PNS atau PPPK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan langkah ini bisa dilakukan karena Papua dan Papua Barat memiliki afirmasi khusus. Alhasil, keputusan mengangkat tenaga honorer bisa dipercepat untuk membantu pembangunan dalam mengejar ketertinggalan dengan daerah lain. (CNN Indonesia).