Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Tarsiman mengatakan MK diamankan lantaran menipu salah seorang pegawai Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Selasa (4/12). MK mengaku sebagai anggota intel Polda Jawa Barat.
“Pelaku mengaku sebagai intel Polda Jawa Barat. Pelaku ini menipu korbannya dengan modus bisa mengangkat korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku ini mengaku berangkat Brigadir Kepala (Bripka),” ujar Tarsiman kepada awak media di Mapolsek Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (11/12/2018).
Hasil pemeriksaan, menurut Tarsiman, MK mengaku sebagai anggota intelijen Polda Jabar yang ditugaskan di pemerintahan se-Wilayah 3 Cirebon, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Kepada korbannya, MK mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di Wilayah 3 Cirebon.
“Kita interogasi, akhirnya pelaku mengaku bukan anggota. Karena mengaku dekat dengan pejabat, pelaku ini modusnya bisa mengangkat korbannya menjadi PNS dengan membayar Rp 25 juta,” kata Tarsiman.
Dia mengungkapkan sekitar dua tahun MK menjadi intel gadungan. Modus MK bervariasi, menurut Tarsiman, tak hanya mengaku bisa mengangkat korbannya menjadi PNS. MK juga mengaku bisa memasukkan korbannya menjadi polisi dan tentara.
“Kerugian yang dialami korban bervariasi, ada yang ratusan juta, ada yang Rp 4 juta, ada yang Rp 20 juta, beda-beda. Kenakan kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ucap Tarsiman. (dct)