JAKARTA (MS) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK), diminta untuk legowo, berjiwa besar, dan menghormati keputusan hukum yang dinyatakan MK dan MA, bahwa TWK sah secara konstitusional. KPK harus melaksanakan UU No 19 tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Peraturan Pemerintah No 41/ 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan KPK No 1 / 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU No 5 / 2014 tentang ASN yang mengatur syarat – syarat menjadi ASN, salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD1945, NKRI dan pemerintah.
Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN) melaksanakan TWK bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1.274 orang dan tidak lulus 75 orang.
Kordinator LAKSI ( Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia) Azmi Hidzaqi, Senin (27/09/2021)menyatakan, harusnya pegawai KPK yang dinon aktifkan menghormati keputusan MK dan MA bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan mengapa materi TWK dijadikan bahan gugatan oleh eks pegawai KPK yang dinyatakan telah non aktif.
Diseburkan, LAKSI mendukung langkah KPK yang akan memberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021 ini, 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai ASN yang sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam TWK.
KPK telah berhasil menjalankan amanat UU 19 tahun 2019 KPK dan mampu bekerja dengan sempurna walaupun banyak tekanan dalam melakukan pembenahan di dalam KPK terutama dalam rangka melakukan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang telah bekerja tanpa lelah dalam pemberantasan korupsi, dukungan rakyat Indonesia akan selalu hadir dalam penanganan korupsi. Dukungan rakyat ini menunjukkan adanya kepercayaan (trust) kepada KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan kasus korupsi,” ungkap Azmi.
LAKSI lanjutnya, yakin KPK akan selalu berkomitmen dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik korupsi. Siapapun pelakunya, KPK tidak pandang bulu jika cukup bukti, KPK pasti akan menindak karena itu prinsip kerja KPK.
Selain itu juga kami mengapresiasi keberhasilan KPK dalam penindakan berupa operasi tangkap tangan yang belakangan ini dilakukan lembaga anti rasuah itu, tegas Kordinator LAKSI.
Laporan : Azmi