Jadi Tersangka, Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp 10 Miliar

NASIONAL163 views
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

JAKARTA (MS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan bahwa Tagop telah menerima suap sejumlah Rp 10 milar.

“Diduga nilai fee yang diterima Tagop sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh Ivana karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan dari dana DAK 2015,” ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu sore, 26 Januari 2022.

Fee tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan di Kabupaten Buru Selatan. Proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar; dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.

Proyek lainnya, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar; serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 mliar. Dari proyek tersebut Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

“Bahkan khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” kata Lili.

Dalam penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

Fee tersebut ditransfer langsung dari tersangka pemberi suap dari pihak swasta atas nama Ivana Kwelju. Uang Rp 10 miliat tersebut diduga digunakan oleh Tagop untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain. “Dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” tutur Lili.(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed