Jaksa Agung Instruksikan Anak Buah Fokus TPPU Penanganan Korupsi

NASIONAL35 views
businesstm.com.Jaksa Agung Instruksikan Anak Buah Fokus TPPU Penanganan Korupsi. Foto: Pencucian Uang (Ilustrasi)

 

 

JAKARTA (MS) —Jaksa Agung ST Burhanuddin mengarahkan seluruh jajaranya untuk fokus menyelamatkan aset negara dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan fokus menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sejalan dengan intruksi Presiden Joko Widodo yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mamastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.

“Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/12).

Adapun sampai saat ini tercatat, sejumlah perkara korupsi yang ditangani Korps Adhiyaksa diantaranya perkara dugaan korupsi PT Asabri dengan pengenaan Pasal TPPU terhadap Benny Tjockrosaputro (Benjtok), Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kemudian pada perkara dugaan korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, turur menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.

Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya, dimana Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga turut dijerat dengan pasal TPPU.

Selain terkait pelaksaan TPPU, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajaranya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.

“Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan- kelemahan,” tuturnya.

“Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong undang-undang tentang perampasan aset tindak pidana segera ditetapkan. Dia ingin penegakan hukum berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel.

“Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali kita terus dorong. Dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat,” ujarnya dalam acara hari peringatan anti korupsi dunia 2021, Kamis (9/12).

Jokowi melanjutkan, asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi perbuatan korupsi sejak dini. Dia mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP pada semester 1 tahun 2021.

“Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar sudah disampaikan ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” ucapnya.

Kepala Negara juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mamstikan sanksi pidana secara tegas.

“Dan terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ucapnya eks Wali Kota Solo itu.

Menurutnya, upaya penindakan sangat penitng untuk dilakukan secara tegas dan tak pandang bulu. Selain itu, memberikan efek jera terhadap pelaku dan deterrent effect kepada yang berbuat.

“Penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.(REPUBLIKA.CO.ID).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed