Kakanwil Kemenang DKI, Haramkan Main SARA dan Ujaran Kebencian

NASIONAL, RAGAM44 views
Kakanwil Kemenang DKI, Haramkan Main SARA

JAKARTA (MS) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta (Kanwil Kemenag DKI) Saeful Mujab mengharamkan adanya main perbedaan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Selain itu, para Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, juga diharamkan menyampaikan dan menyebarkan berita atau informasi yang berisi ujaran kebencian.

“Tidak boleh main SARA. Haram. Juga tidak boleh menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Karena itu, setiap ASN di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta harus menjaga sikap dan perilakunya,” tegas Kakanwil Kemenag DKI, Saeful Mujab, Jumat (17/01/2020).

Dia mengatakan, dirinya sudah berkali-kali mengingatkan jajarannya dan melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Saeful Mujab menegaskan, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama di lingkungan Kanwil Kemenag DKI, adalah sebagai unsur utama sumberdaya manusia aparatur negara yang mempunyai peranan menentukan keberhasilan pemerintahan dan pembangunan.

Dia berharap, PNS Kanwil Kemenag DKI memegang teguh dan memiliki nilai-nilai integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan dalam bekerja.

“Setiap ASN di Kanwil Kemenag DKI ini harus bisa menginternalisasi 5 budaya kerja itu. Kompetensi yang diindikasikan dari sikap disiplin yang tinggi, kinerja yang baik serta sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara. Sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik,” jelasnya.

Saeful mengingatkan setiap PNS juga harus mematuhi aturan dan Undang-Undang ASN. Sudah seharusnya ASN menjadi teladan bagi masyarakat.

“Inilah yang berulangkali kita sampaikan kepada setiap ASN di Kanwil Kemenag DKI ini. Agar menjaga marwah dan wibawa Kemenag itu sendiri. Karena, sehebat apapun Kepala Kanwil Kemenag menjaga nama baik Kemenag, kalau tidak diikuti oleh jajaran di bawahnya itu hanya sesuatu yang sia-sia saja,” tuturnya lagi.

Sebagai Kepala Wilayah Kemenag di DKI, Saeful Mujab juga mengingatkan pentingnya pengimplementasian disiplin kerja. Serta menjaga perilaku PNS itu sendiri.

“Agar dapat mencapai visi misi Kemenag. Selain itu, juga kita ingatkan, pentingnya PNS selalu menjaga netralitasnya dalam pandangan politik,” ujar Saeful Mujab.

ASN, lanjutany, khususnya ASN di Kanwil Kemenag DKI, mesti menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Menanggapi isu yang berkembang di media sosial (medsos) mengenai adanya oknum guru di DKI yang mem-posting berita soal demo banjir, Saeful Mujab mengatakan, itu sudah dilakukan pemeriksaan. Dan apabila terbukti, maka akan dijatuhkan sanksi.

Saeful Mujab menegaskan, setiap ASN di lingkungannya mendukung program pemerintah dalam memerangi penyebaran hoax.

“Kita tegas. Artinya ini yang sedang dilakukan, sebagai langkah penegakan disiplin. Dan diharapkan akan menimbulkan warning kepada ASN lainnya. Agar selalu bersikap bijak,” katanya.

Ke depannya, Kanwil Kemenag akan terus memberikan himbauan kepada jajaran di bawahnya, supaya bijak dalam melakukan aktivitas medsos. “Karena dengan adanya penyebaran berita yang kontroversi, malah akan merugikan institusi itu sendiri,” tandasnya.

Saeful Mujab menegaskan, ada 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN.

Pertama, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial, yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Dua, menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis lewat media sosial, yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Tiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian seperti pada poin pertama dan kedua, melalui media sosial, seperti share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya.

Empat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Lima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Enam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

“Kita sampaikan, akan kita tindak tegas jika ada ASN yang terbukti melakukan enam aktivitas yang dilarang bagi ASN itu. Karena itu, bersikap dan bertindak bijaklah beraktivitas di media sosial,” pungkas Saeful Mujab.

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed