Kasus Jurnalis Tempo: Pengacara Persoalkan Kejaksaan Tak Tahan 2 Tersangka

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

JAKARTA (MS) – Kuasa hukum Nurhadi, M Fatkhul Khoir, menyayangkan sikap kejaksaan yang hingga belum menahan dua tersangka, yakni Firman Subkhi dan Purwanto dalam kasus kekerasan jurnalis. Nurhadi merupakan jurnalis Tempo yang mendapat penganiayaan saat sedang meliput kasus dugaan suap terhadap mantan petinggi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Padahal, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Mei 2021. “Karena tersangka yang belum ditahan itu, Nurhadi belum bisa pulang ke rumahnya dan harus berada di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di rumah aman. Saya tidak tahu apa pertimbangannya kok tersangka tidak ditahan,” ujar Fatkhul melalui siaran pers pada Selasa, 15 Juni 2021.

Ia menyebut, sudah hampir tiga bulan kliennya tak bisa kembali pulang. Selain itu, Fatkhul mempertanyakan apakah kepolisian telah memberikan sanksi kepada kedua tersangka. Apalagi, ia sebelumnya telah melaporkan insiden Nurhadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

“Kalau belum ada sanksi, ya tentu kami mendesak agar Polri juga memberikan sanksi internal kepada kedua orang itu,” kata Fatkhul.

Kuasa hukum Nurhadi lainnya, Salawati, mengatakan dalam rekonstruksi yang berlangsung pada 19 Mei 2021 di Gedung Graha Samudra Bumimoro, muncul informasi baru mengenai keterlibatan seorang anggota polisi yang diduga menantu Angin Prayitno Aji.

Informasi tersebut sempat muncul dalam rekonstruksi. Namun saat rekonstruksi dilakukan, keterangan itu belum masuk ke berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Sehingga usai rekonstruksi, penyidik kembali memanggil Nurhadi untuk membuat BAP tambahan. Salawati berharap semua orang yang terlibat dalam kasus ini diusut dan dibawa ke dalam proses hukum hingga ke pengadilan.

“Sudah jelas-jelas, berdasarkan keterangan korban dan dari berbagai barang bukti, ada keterlibatan banyak orang. Penyidik mesti mengusut mereka juga, termasuk orang yang saat peristiwa di hotel Arcadia dihubungi oleh dua tersangka dan disebut-sebut dengan panggilan bapak,” kata dia.

Kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting. Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin. “Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.
(TEMPO.CO).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed