Kemenkes Imbau Massa Taati Prokes Cegah Klaster Demo

JAKARTA (MS) ‐ Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Widyawati mengimbau peserta demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja menaati protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19 sehingga tidak timbul klaster baru.

Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu gerakan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

“Kalau dari Kemenkes tetap saja sarannya, kalau berkerumun tidak lebih dari 10-20 orang, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, ya kalau bisa enggak usah [demo] dulu, kan kerumunan gitu kita enggak pernah tau,” kata Widyawati kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).

Widyawati juga meminta setiap pemimpin aksi demo untuk memperhatikan protokol kesehatan massa yang mengikuti aksi tersebut. Menurutnya, hanya protokol kesehatan yang bisa mencegah penularan COVID-19.

Aksi demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker terjadi serempak di beberapa daerah seperti Bekasi, Bandung, Tangerang. “Sekarang panitia yang ngurus demo, atau siapanya, memastikan protokol kesehatan dijalankan, intinya tetap pada protokol kesehatan,” tegas Widya.

Aksi yang berlangsung di tengah masa pandemi COVID-19 ini dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar.

Sementara di Jakarta, aksi demo dipusatkan di depan Istana Negara. Namun akses ke istana sendiri telah ditutup sejak pagi tadi.

Polisi menutup Jalan Medan Merdeka Barat dengan kawat berduri.

Dari laporan kepolisian, terdapat 10 pedemo di depan istana yang dinyatakan reaktif covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test.Selain di Istana Kepresidenan, penjagaan ketat diberlakukan di sekitar Gedung DPR/MPR yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Sejauh ini, jalan arah Semanggi menuju Slipi ditutup.

Sementara di sejumlah wilayah, sejumlah pedemo juga reaktif COVID-19. Di Tangerang, belasan pedemo buruh menjalani isolasi mandiri usai dinyatakan reaktif. (CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed