Koalisi Parpol Diprediksi Tak Banyak Berubah meski Uji Materi soal Presidential Threshold Dikabulkan MK

NASIONAL5 views
Ilustrasi partai politik(KOMPAS.com/ Junaedi)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Koalisi partai politik (parpol) yang saat ini sudah terbentuk dinilai tak akan banyak berubah meski gugatan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun uji materi itu diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (6/7/2022).

“Kelihatannya partai-partai sudah terbiasa dengan pola lama mereka, sudah terlanjur basah ibaratnya,” ujar Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor pada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Adapun yang dimaksud Firman pola lama itu yakni ketentuan ambang batas yang ditetapkan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu parpol atau gabungan parpol dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri jika memiliki ambang batas minimal 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional.

Selain itu, fokus parpol ke depan yakni membentuk kerja sama satu sama lain untuk menghadapi Pemilihan Presiden 2024.

PKS Gugat Presidential Threshold agar Bisa Usung Capres Sendiri

“Kalau akhirnya dibuka (dikabulkan) enggak dengan sendirinya partai berbondong-bondong mengajukan kandidatnya,” kata dia.

“Karena (parpol) sudah punya peta (politik) dikit-dikit melalui hasil survei, dan saya yakin juga partai-partai ini sudah punya hasil survei (internal) masing-masing,” ujar dia.

Firman menganggap, pengajuan uji materi tentang ambang batas ke MK disiapkan untuk Pilpres setelah 2024.

“Karena mengejar pendaftaran (kandidat capres baru) untuk September tahun depan susah. Koalisi tetap akan mengajukan kandidat (capres) dengan potensial besar,” kata dia.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu beralasan pengajuan uji materi terkait ambang batas dilakukan karena aturan saat ini membuat pihaknya sulit untuk menentukan koalisi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, La Nyalla Singgung soal Oligarki

Dengan aturan ini, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lain.

Oleh karena itu, saat ini berbagai parpol tengah melakukan penjajakan politik. Tercatat dua poros koalisi telah terbentuk yaitu, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang dihuni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua, koalisi antara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, PKS belum menentukan langkah kerjasama meski sempat nampak mesra dengan Partai Nasdem dan Partai Demokrat.(KOMPAS.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed