Komnas PA : Jangan Manfaatkan Anak Untuk Kepentingan Politik

NASIONAL, RAGAM26 views
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

JAKARTA (MS) ‐ Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengingatkan agar setiap elemen masyarakat tidak melibatkan anak-anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam hal ini, Komnas PA menilai bahwa masih banyak keterlibatan anak-anak untuk mengikuti unjuk rasa tersebut. Padahal, anak-anak tidak memiliki kepentingan dalam demonstrasi.

“Janganlah kita memanfaatkan anak untuk kepentingan politik,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui keterangan resmi, Rabu (14/10).

“Yang memprihatinkan anak-anak berstatus pelajar tersebut disinyalir didatangkan dari berbagai daerah untuk saling lempar dengan aparat keamanan dalam aksi demonstrasi untuk menciptakan situasi memanas dan gaduh,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tak jarang pihaknya menemukan fakta bahwa anak-anak tersebut sengaja dilibatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan situasi gaduh.

Dia mensinyalir bahwa anak-anak di bawah umur tersebut seringkali di datangkan dari luar daerah unjuk rasa itu terjadi. Kemudian, unjuk rasa itu menghasilkan kericuhan dan bentrokan di sejumlah daerah.

Misalnya, kata Sirait, demo yang berakhir ricuh terjadi di DKI Jakarta, Medan, Bandung, Jawa Timur, dan lainnya. Di Jakarta sendiri, dirinya mengungkapkan bahwa ratusan pelajar telah diamankan oleh aparat kepolisian.

“Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa anak-anak sengaja dihadirkan dalam aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja untuk tujuan dan kepentingan kelompok tertentu,” kata dia.

Dalam hal ini, Sirait juga menyayangkan bahwa kebanyakan dari anak-anak di bawah umur itu mengaku untuk mengikuti unjuk rasa karena dikerahkan melalui media sosial. Padahal, mereka tidak tahu apa yang diperjuangkan dalam unjuk rasa.

Oleh sebab itu, dia pun meminta agar pihak-pihak yang berkontestasi dalam demonstrasi tersebut tidak melibatkan anak-anak dalam segala macam bentuk kegiatan.

Sebab, kata dia, pengerahan anak-anak di bawah umur dalam kegiatan politik yang tidak berhubungan dengan anak tersebut merupakan bentuk kekerasan dan eksploitasi politik, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pihaknya mewajibkan orang tua untuk datang untuk mendapat penjelasan langsung mengenai tindakan anaknya itu.Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya mulai memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh. Namun, pihaknya mewajibkan orang tua untuk datang menjemput.

“Kami ambil keterangan, siang ini sudah didata, sebagian besar sudah dipulangkan satu per satu, dengan syarat, harus orang tuanya yang mengambil,” kata dia.

Yusri menuturkan bahwa dari ribuan orang yang ditangkap oleh aparat kepolisian, terdapat sejumlah anak-anak di bawah umur yang turut terlibat dalam demo.

“Bahkan ada lima anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun,” ucap Yusri. (CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed