JAKARTA (MS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke lembaga pemasyarakatan, pada Kamis (20/5/2021).
Ketiganya merupakan terpidana dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Salah satu terpidana itu yakni Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Desi Arryani dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang.
“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
“Terpidana Desi Arryani dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Ali.
Desi telah divonis hakim selama 4 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, terpidana Desi juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000.
Namun terpidana Desi saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.
Selanjutnya, kata Ali, KPK juga mengeksekusi terpidana mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman ke Lapas Sukamiskin.
Fakih telah divonis hakim selama 6 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Terpidana Fakih Usman dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali.
Fakih juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 dan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Lebih lanjut, terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Yuli Ariandi telah divonis hakim selama 7 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, terpidana Yuli Ariandi juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47.166.931.587 dalam selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dikenakan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.(KOMPAS.com).