JAKARTA (MS) – KPK meminta kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, menyerahkan diri. Cepy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Irvan.
“Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan Kepsek SMP
Basaria tak menyebut di mana keberadaan Cepy saat ini. Dia hanya mengatakan sikap kooperatif bakal dihargai dalam proses hukum.
“Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur. Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.
Baca juga: Bupati Cianjur Punya ‘Jatah’ Rp 3,2 Miliar dari DAK Pendidikan
Selain Irvan, KPK menetapkan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sebagai tersangka.
KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp 46,8 miliar DAK tersebut. Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar. (dct)