JAKARTA (MS) – KPK menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi sebagai tersangka terkait perkara suap. Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
“LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
“Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta,” sebut Basaria.
Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (dct)