KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim di Semarang Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang mengumumkan penetapan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (Foto: Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA (MS) – KPK menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi sebagai tersangka terkait perkara suap. Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

“LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito. Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta,” sebut Basaria.

Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed