KPU: Bahan Kotak Suara Pemilu 2019 Beda dengan Kardus Mi Instan

Komisioner KPU RI ki-ka: Evi Novida
Ginting, Viryan, Wahyu Setiawan, Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid, dan Ilham Saputra. (Foto: dct)
JAKARTA (MS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kotak suara untuk Pemilu 2019 berbahan duplex atau karton kedap air. Karton duplex berbeda dengan kardus kemasan sekunder mi instan atau air mineral dalam kemasan.

“Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada dct, Minggu (16/12/2018).

Penggunaan kotak suara ‘kardus’ sudah dipakai sejak Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018. Jelang Pemilu 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan bahan kotak suara tersebut. KPU mengatakan, tidak ada polemik soal kotak suara ‘kardus’ sebelumnya.

“Pada Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, kekurangan itu juga ditutupi dengan kotak berbahan kardus. Jadi? Bahan kardus ini sudah lama dipakai. Tapi baru untuk menutupi kekurangan. Dan dulu-dulu nggak ada yang ribut seperti ini,” ujar Pramono sembari menerangkan transisi penggunaan kotak suara yang awalnya berbahan alumunium.

Bahan duplex yang dipakai untuk kotak suara sudah mempertimbangkan faktor efektivitas, keamanan, efisiensi, hingga ketersediaan bahan baku. Kotak suara ‘kardus’ diklaim mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.

“Soal kekuatan, kotak ini kuat menahan beban lebih dari 80 kg. Soal air (hujan, laut, sungai), perlu dipahami bahwa surat suara dalam kotak itu sejak dulu dimasukkan dalam amplop besar lalu dibungkus plastik. Lalu, dalam proses distribusi, kotak suara juga dibungkus plastik satu per satu. Jadi di dalam dibungkus plastik, di luar juga dibungkus plastik,” papar Pramono.

Ketentuan mengenai spesifikasi teknis kotak suara ‘kardus’ juga dituangkan dalam PKPU Nomor 15/2018 tentang ‘norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum’. KPU mengingatkan bahwa keamanan kotak suara kembali kepada integritas penyelenggara hingga partisipasi publik.

“Jadi, soal keamanan itu bukan soal bahan. Tapi lebih soal integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat,” sebut Pramono. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed