24 Ribu e-KTP Invalid di Banda Aceh Dibakar

Sedikitnya 24.823 e-KTP invalid milik warga Banda Aceh dibakar. (Foto: dct)
JAKARTA (MS) – Sedikitnya 24.823 keping e-KTP invalid atau sudah habis masa berlakunya milik warga Banda Aceh dibakar. Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin data agar lebih tertib menjelang Pemilu 2019.

“Pemusnahan e-KTP invalid ini sesuai dengan arahan dari Mendagri. Kami laksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 370.13/11176 Tentang Penatausahaan e-KTP Invalid,” kata Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Sabtu (15/12/2018).

Pembakaran e-KTP ini dilakukan pada Kamis, 14 Desember 2018, di halaman kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Pemusnahan tersebut serentak digelar di seluruh Indonesia.

Menurut Emila, e-KTP itu sebenarnya sudah tidak bisa dipakai lagi karena masa berlakunya sudah habis. Biasanya pemusnahan dilakukan dengan cara digunting.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjamin data agar lebih tertib menjelang Pemilu 2019. (Foto : dct)

“Namun kali ini dibakar agar tidak berceceran, jatuh, dan lain sebagainya. Untuk Banda Aceh sendiri, e-KTP invalid yang dimusnahkan sebanyak 24.823 keping. Ini punya sejak 2012 yang selama ini disimpan di gudang kami,” ucap Emila.

Selain itu, tujuan Disdukcapil membakar e-KTP tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan menjelang Pemilu 2019.

“Walaupun memang sudah tidak bisa dipakai lagi, namun tetap kami musnahkan untuk menjamin data agar lebih tertib dan menjaga kondisi kondusif di tengah-tengah masyarakat menjelang pemilu nanti,” ujar Emila. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed