JAKARTA (MS) – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolsek Sagulung, Kota Batam untuk segera menangkap dan menahan pelaku kejahatan seksual untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Perbuatan pelaku sudah layak dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Demi kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan hukum bagi korban.
Demikian disampaikan Arist dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di kantornya, Bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2020).
Arist menjelaskan, mengingat ancaman pidananya diatas 10 tahun dan maksimal 20 tahun, maka tidak ada alasan bagi Polsek Sagulung, Kota Batam untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku.
Perbuatan pelaku juga merupakan tindakan kriminal luar biasa. Oleh karena itu, harus ditangani secara cepat dan luar biasa. Sesungguhnya pelaku sebagai tetangga korban harus bertindak melindungi dan menjaga anak dari predator kejahatan.
Namun, apa yang terjadi justru pelaku melakukan tindakan yang sangat tak terpuji dan biadab karena telah merusak masa depan anak.
Sayangnya sesal Arist, Polsek Sagulung, Kota Batam tak kunjung menahan pelaku bahkan pelaku menunjukkan gesturnya dan perilaku seolah-olah pelaku kebal hukum di hadapan keluarga korban dan di hadapan tetangganya.
Sampai berita ini diturunkan pelaku belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran di tempat kejadian dan bertemu korban dan keluarga korban seolah-olah tidak terjadi apa – apa.
Peristiwa ini berawal, Rabu 22/09, ibu korban menjelaskan, saat bocah 4 tahun itu dimandikan ibunya, Senin 28 September sore si anak merintih kesakitan dan merasa perih di sekitar vagina. Lalu Ibu korban curiga. Akhirnya diketahui, tetangga korban seorang bapak tua berusia 60 tahun, diduga telah mencabuli korban.
Laporan : M Raymond