ASN Jangan Poliandri, Kalau Gak Mau Dipecat

Nusantara, RAGAM34 views

JAKARTA (MS) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan adanya lima laporan atas kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2020 ini.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.

“Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian,” jelas Paryono kepada detikcom, Sabtu (29/8/2020).

Kembali ke Tjahjo, ia mengatakan, pelanggaran poliandri ini harus dibuktikan secara resmi melalui pengaduan suami, bukan teman atau yang lainnya.

Lalu, Paryono kembali menjelaskan, poliandri ini melanggar ketentuan perundang-undangan. Paryono menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki 1 orang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami.

“Prinsipnya, harus ada pengaduan resmi dari suami/istri. Bukan dari teman atau dari katanya untuk menghindari fitnah. Dan kalau ada pengaduan resmi dari istri/suami baru sidang BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) di BKN,” ungkap Tjaho ketika dihubungi detikcom.

“Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami,” terang dia.

Oleh sebab itu, ia menegaskan poliandri tak diperbolehkan di kalangan PNS. “Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat – syarat yang harus dipenuhi,” pungkas Paryono.(detikcom).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed