JAKARTA (MS) — Anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi yang sedang mengemudikan mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih mendadak dikeroyok segerombolan debt collector.
Peristiwa itu bermula ketika Nurhadi yang mengenakan pakaian dinas loreng dalam perjalanan mengantar orang sakit ke RS melintas di depan Tol Koja Barat-Jakut pada Kamis (6/5).
Ia sebelumnya menerima laporan ada kendaraan yang dikerumuni sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Nurhadi selaku anggota Babinsa, lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.
Dalam mobil itu terdapat anak kecil dan seorang yang tengah sakit.
Namun mobil tersebut tiba-tiba diadang dan dikejar oleh debt collector. Kondisi itu kemudian membuat Nurhadi membawa mobil ke Polres Jakut.
Video yang merekam peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Terkait peristiwa itu, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap para pelaku pengadangan prajurit TNI tersebut.
“Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan dan kemungkinan penganiayaan, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di peradilan umum,” tuturnya, Minggu (9/5).
Selain itu, kata Herwin, Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) juga bakal memeriksa Nurhadi. Sebab, yang bersangkutan membawa mobil yang sedang dalam masalah.
“Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah,” kata Herwin.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 11 pelaku yang melakukan aksi pengadangan tersebut. Mereka yakni YAKM, JAK, HHL, HRL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS, serta HRL.
Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, empat rekaman video, tujuh pasang baju yang digunakan saat pengadangan, hingga surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
“Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan sejumlah 11 pelaku. Dari interogasi awal, bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, YAKM,” kata Wakapolres Metro Jakartw Utara AKBP Nasriadi.
Atas perbuatannya, para pelaku pengadangan itu dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.(CNN Indonesia).