Diduga ikut Bermain, Pengadilan Negeri Pandeglang Rampas Asset Tergugat Melalui Putusan Verstek ?

BANTEN (mimbarsumut com) – Di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten saat ini terjadi proses gugatan perdata oleh penggugat yang terdaftar no, registrasi 8/PDT/2025/pdl. Tujuan penggugat itu jelas mengarah akan merampas asset tergugat yang ditargetkan akan terjadi putusan Verstek.

Pada pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 78 Rv mengatur Veratek terhadap tergugat. Berdasarkan pasal tersebut diatas, kepada hakim diberi wewenang menjatuhkan putusan diluar hadir atau tanpa hadirnya tergugat yang atau apabila tergugat tidak datang menghadiri sidang pemeriksaan yang ditentukan tanpa alasan yang sah ( default without reason).

Putusan dijatuhkan tanpa bantahan atau sanggahan dari pihak tergugat yang tidak hadir. “Dalam Common Law, dikatakan, default judgement atau dapat dilakukan hakim apabila “the defendant did not answer or appear and a default judgement was entered”.

Perihal sahnya penerapan acara Verstek kepada tergugat, merujuk kepada putusan pasal 125 ayat (1) HIR atau pasal 78 Rv dan bertitik tolak dari pasal tersebut, syaratnya adalah ; tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut, yang melaksanakan pemanggilan adalah juru sita, bentuknya surat panggilan dan cara pemanggilan yang sah digariskan dalam pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) HIR.

Demikian disampaikan keluarga tergugat kepada mimbarsumut.com, Senin (17
Masih menurut keluarga tergugat dan jika pihak yang dipanggil diluar yurisdiksi relatif maka panggilan dilakukan berdasarkan pasal 5 Rv yaitu mendelegasikan kepada juru sita berwewenang di daerah hukum itu.

Misalnya, tergugat Mei Sartika Sitorus tempat dan alamat tinggal terakhir ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri kelas 1 Serang Banten. Yah, Mei Sartika Sitorus harusnya dipanggil secara sah dan patut ke alamat kediaman terakhir tergugagat Mei Sartika Sitorus lah !

“Saat ini alamat dan tempat tinggal yang sah Mei Sartika Sitorus ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan maka, surat panggilan pada proses sidang perdata dengan no register 8/PDT/2025/pdl yang terjadi di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten tersebut, juru sita Pengadilan Negeri Pandeglang Banten, memanggil tergugat Mei Sartika Sitorus dengan surat panggilan dengan mendelegasikannya kepada juru sita Pengadilan Negeri Medan,” tuturnya.

“Demikian pula untuk memanggil tergugat Joshrius dan tergugat Marta Dina Pane tersebut harus dipanggil dengan surat panggilan secara sah dan patut. Tergugat Joshrius jelas diketahui tempat tinggal yang sebenarnya ada di Kota Serang.

Dimana tergugat Joshrius, tergugat Marta Dina Pane dan tergugat Mei Sartika Sitorus jelas bertempat tinggal di Kota Serang. Hal tempat tinggal tersebut jelas-jelas diketahui penggugat yang mendaftarkan gugatan perdata di kantor Pengadilan Negeri Pandeglang Banten pada bulan Februari silam dengan no perkara 8/PDT/2025/pdl
Menurut keluarga tergugat Joshrius tersebut baru-baru ini mengakatan, ‘sampai saat ini Joshrius dan Mei Sartika Sitorus tidak pernah mendapatkan surat panggilan sidang dari juru sita Pengadilan Negeri Pandeglang Banten”.
“Kami dapat informasi adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten itu dari seseorang dari lingkungan kawan dan atau keluarga penggugat. Bukan dari panggilan juru sita, ” Tuturnya.
“Perkara ini sebenarnya sudah kami yakini akan terjadi. Dimana penggugat “M” tersebut adalah saksi pada pemeriksaan sidang pidana di Pengadilan Negeri Serang Banten pada awal tahun 2024 silam,” tambahnya
Artinya, penggugat “M” tau benar tentang dimana alamat domisili terakhir para tergugat yang sebenarnya, “tambahnya
Menurut keluarga Joshrius yang namanya enggan disebutkan mengatakan, “perkara ini hanya suatu perbuatan hukum positif dalam hal niat merampas, menguasai asset tergugat Mei Sartika Sitorus, ” jelasnya.

“Modusnya adalah, kriminalisasi dulu dengan menghadirkan saksi palsu dan pelapor palsu atau pidanakan dulu donk, dan berhasil. Lalu, orang yang dipidanakan masih di dalam lapas, langsung daftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri yang berbeda.

Hahahahaha…..hahahah…hahahah…. mavia peradilan”, sambungnya.

Untuk mencapai target, buat panggilan juru sita kepada alamat yang tidak benar agar Joshrius dan Mei Sartika Sitorus tidak dapat menjangkau atau mengetahui adanya gugatan perdata tersebut. Itukan modus, ” tambahnya.

Padahal, panggilan harusnya dikirim ke alamat terakhir diketahui oleh penggugat yang disampaikan di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten saat mendaftarkan gugatan tersebut,” jelasnya.

Masih keluarga Joshrius, “lihatlah, sekarang sudah akan ada proses pemeriksaan perkara dengan agenda sidang ke dua di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten pada minggu ini. Tergugat tidak mengetahui ada gugatan terhadap diri tergugat, lalu majelis hakim mengeluarkan putusan perstek. Itunya itu”! Jelasnya dengan senyum hambar.
“Kami menyampaikan kepada para pengawasan peradilan atau kepada Mahkamah Agung, agar mewaspadai Mavia Peradilan “! tutupnya.

Hal tersebut, ingin di konfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Banten di no 0812-9035-1270 dan no (0253) 201125, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak dapat dikonfirmasi oleh karena no telp tersebut tidak pernah aktif.

Laporan : mei

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed