NTB (mimbarsumut.com) – Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita atas barang jaminan obligor Santoso Sumali akhir pekan kemarin.
Penyitaan aset tanah seluas 10 hektar di kabupaten Dompu, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana dipimpin Kepala Tim (Katim) Satgas AKBP Agus Waluyo dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Selanjutnya barang jaminan obligor Santoso Sumali yang belum menyelesaikan seluruh kewajibannya, selaku obligor Bank Metropolitan Raya BBKU ,sebesar Rp77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000,00, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen akan dilanjutkan pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Menurut Agus yang mantan Kapolres Simalungun dan Toba itu,penyitaan berlangsung aman dengan disaksikan Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat,pihak Kodim 1614 Dompu,kejaksaan dan aparat pemerintah setempat.
“Penyitaan aset obligor Santoso Sumali oleh Satgas BLBI di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu,.Nusa Tenggara Barat Barat berlangsung aman,” ujar Agus.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menambahkan,penyitaan dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp 447.056.500.000,00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Dia menambahkan bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali,dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban ini akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan.
Laporan : anton garingging