DPP LIPPI : Apresiasi Presiden Dan Kapolri Berikan Solusi Terhadap 56 Pegawai KPK, Diangkat Jadi ASN Polri

Nusantara, RAGAM59 views
DPP LPPI mengelar konfrensi Pers terkait solusi terhadap 56 pegawai KPK tidak lulis TWK

JAKARTA (MS) – Seperti kabar yang beredar di publik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang memberikan solusi terkait polemik 56 pegawai KPK yang tidak lolos pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab langsung dibawah Presiden memberi solusi kepada 56 pegawai KPK untuk di jadikan ASN Polri.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai rencana tersebut dan surat permohonan tersebut direspons baik oleh Presiden Jokowi melalui Mensesneg dan menyatakan kesetujuan akan rencana diangkatnya 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri.

Keinginan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK didasari dengan adanya kebutuhan organisasi Polri khususnya ditempatkan di Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan upaya lain dalam rangka mengawal program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyambut baik dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikan solusi terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk diangkat menjadi ASN Polri.

“Kami menilai langkah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah langkah yang terbaik bagi 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diangkat menjadi ASN Polri. Hal ini akan tetap dapat menunjukan bukti tetap berbakti pada negara dalam membantu penindakan hukum meski tidak di KPK RI,” ujar Ketua DPP LPPI Dedi Siregar, Rabu (29/09/2021) kepada media.

Jika tawaran tersebut ditolak oleh 56 pegawai dan masih berkeinginannya kuat diangkat menjadi ASN Pegawai KPK akan menjadi pertanyaan besar bagi kalangan publik dan masyarakat luas.

“Kami juga meminta ketua KPK Firli Bahuri agar tetap berpedoman pada Putusan MK dan MA soal TWK dan istikoma pada UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang hasil pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN ,” ujar Dedi.

Terakhir lanjutnya, LPPI mendukung Kapolri untuk menjadikan Polri humanis, dan menjadikan Polisi sebagai sosok penegak hukum yang tegas namun tetap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kami menilai sudah tepat kebijakan yang dikeluarkan Kapolri dengan cara mengirim surat pada Presiden Jokowi agar 56 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK direkrut menjadi ASN Polri.

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed