DPP LPPI : Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional Yang Dilakukan KPK

Nusantara, RAGAM40 views

JAKARTA (MS) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia menanggapi opini yang berkembang di publik tentang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Perlu kami informasikan KPK masih terus melakukan penyelidikan dalam mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti kuat dalam peristiwa kasus suap tersebut, jelas Ketua DPP LPPI Dedi Siregar kepada media, Rabu (08/09/2021)

“Kami memandang KPK sudah sangat terbuka menjalankan fungsi dan perannya secara benar pada proses penyelidikan kasus dugaan suap penanganan perkara karna sampai sejauh ini KPK masih mengumpulkan barang bukti yang kuat agar mendapatkan titik terang dari peristiwa kasus dugaan suap tersebut,” sebutnya.

KPK dalam menjalankan tugasnya berpatokan pada pedoman asas – asas
seperti menjunjung tinggi Pedoman kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjalankan tugasnya tidak diperbolehkan Undang-Undang dalam penetapan seseorang tersangka tanpa berdasarkan bukti yang masih dalam tahapan pengumpulan bukti yang cukup.

Di dalam KPK itu adalah kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi, apalagi kita ketahui bersama KPK telah selesai menjalani TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) pada pegawainya untuk peralihan menjadi ASN sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya.

Untuk itu, kita menghormati proses hukum serta menunggu hasilnya, pada saat nanti KPK mendapatkan hasil bukti yang cukup dari penyelidikan karena KPK dasarnya menjalankan tugasnya terkait adanya pelanggaran pidana suap atau tidak seperti pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana itu

Oleh karena itu, kami meminta kepada publik untuk menghormati proses hukum dan biarkan KPK bekerja dimana saat ini kasus dugaan suap penanganan perkara yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masih dalam penyelidikan dan kami meminta stop menyebarkan informasi hoaks bahwa isu KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin tersangka karena kami melihat pada kasus ini masih dalam proses hukum dan KPK masih menjalankan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan. Untuk itu, mari kita menghomati azas- azas hukum begitu juga dengan hukum acara pidana.

KPK sejauh ini masih melakukan penyelidikan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai dan masih tahap pengumpulan bukti bukti.

Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk mendukung KPK pada kasus ini hingga sampai nantinya KPK menemukan hasil temuan dalam penyelidikan dan hasil mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti yang kuat.

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed