Formasu Jakarta : Kapolda Sumut Dinilai Berhasil Wujudkan Polri Presisi

Nusantara, RAGAM35 views
Formasu Jakarta helar konfrensi pers, Kapoldasu dinilai berhasil wujudkan Polri Presisi

JAKARTA (MS) – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berhasil wujudkan Polisi Presisi.

Hal itu dapat dilihat dari kasus pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea. Sikap Kapolda Sumut menghentikan perkara pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka, dipuji oleh Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta.

Melalui siaran pers yang disampaikan Ketua umum Formasu Jakarta Dedi Siregar, mengapresiasi sikap mulia Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya,” jelas Dedi Siregar.

Sikap humanis yang ditunjukkan oleh Kapolda Sumatera Utara saat menyelesaikan persoalan pedagang itu sudah sesuai dengan program Polri Presisi, seperti prediktif, responsibilitas dan transparansi Berkeadilan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah berhasil memberikan rasa aman kepada masyarakat Sumatera Utara dengan diselesaikanya secara humanis ibu pedagang Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir yang diduga korban dari premanisme.

Itu menjadi bukti, kehadiran Kapolda Sumatera Utara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sangat dirasakan oleh masyarakat Sumatera Utara.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukannya ada kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya.

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed