JAKARTA (mimbarsumut.com) – Seperti informasi yang beredar di media sosial, Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Saipul Bahri Dalimunthe diketahui pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Adapun laporan tersebut terlihat di situs resmi DKPP RI dengan nomor Laporan 074/02-07/SET-02/III/2024/KPU Labuhanbatu Selatan, teradu Saipul Bahri Dalimunthe.
Menurut informasi, pelaporan Ketua KPUD Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe terkait dengan adanya dugaan indikasi nikah siri dengan oknum PPK.
Berdasarkan informasi terkait, maka atas dasar itulah kami melakukan aksi damai hari Kamis, 30 Mei 2024 untuk meminta kejelasan atas persoalan dugaan kasus SBP KPUD Labusel kepada DKPP agar persoalan yang melibatkan Ketua KPUD Labusel terang berderang dan tidak menjadi isu bola liar yang dapat merugikan salah satu pihak
Kami meminta tanggapan dari pihak DKPP RI atas aksi tersebut. Tanti, bagian pelaporan DKPP, mengatakan bahwa laporan akan segera diproses dan disidangkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, dilaporkan ke DKPP RI atas dugaan nikah siri dengan seorang mantan PPK. Laporan tersebut terlihat di situs resmi DKPP RI dengan nomor Laporan 074/02-07/SET-02/III/2024/KPU Labuhanbatu Selatan.
Kelompok mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara Jabodetabek (Germsu Jabodetabek ) menegaskan apabila tindakan tersebut terbukti hal itu sangat mencoreng nama baik penyelenggara Pemilu dan merendahkan martabat perempuan.
Selain itu, Germsu Jabodetabek juga sudah mendengar sayup-sayup dugaan KPU Labusel yang tidak profesional dan tidak independen dalam proses perekrutan PPK dan PPS.
“Lembaga penyelenggara pemilu itu bukan lembaga yang bisa distir dan diintervensi oleh orang atau kelompok tertentu. Ingat, anda itu disumpah agar netral dan independen. Bukan partisan !, ” tegasnya.
Tuntutan :
1. Mengecam perbuatan tidak terpuji Ketua KPU Labusel terhadap perempuan.
2. Meminta DKPP RI memberikan ketegasan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Labusel.
3. Menghindari perbuatan pelecehan yang dapat merambat ke kasus lainnya.
4. Meminta DKPP RI memberikan efek jera terhadap Ketua KPU Labusel.
5. Jaga netralitas dan independensi.
6. Menjaga nama baik dan marwah penyelenggara Pemilu di Labusel.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi menegaskan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan kami tidak ada putusan dsri DKPP RI.
Demikian disampaikan Kordinator Aksi Germsu Jabodetabek Anwar Siregar. (***)