Huru-hara Polsek Candipuro Dibakar Warga Gegara Kecewa

Situasi Usai Pembakaran Polsek Candipuro (Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

JAKARTA (MS) — Kasus pembakaran markas Polsek Candipuro, Lampung, oleh warga bikin geger. Kabar beredar menyebutkan pembakaran karena warga kecewa terhadap pelayanan. Namun polisi menegaskan siap melakukan audit internal.

Kabar mengenai insiden pembakaran Polsek Candipuro ini awalnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (19/5/2021). Polsek Candipuro dibakar warga pada Selasa (18/5) malam.

Pembakaran Polsek Candipuro ini diduga dilakukan oleh puluhan orang. Mereka disebut melemparkan sesuatu ke area SPKT yang kemudian menyebabkan kebakaran.

“Itu dilakukan oknum warga, sekelompok warga berjumlah 20 orang. Pembakaran yang dilakukan sekelompok orang itu tidak didukung oleh warga lainnya. Mereka melempar sesuatu di area SPKT,” jelas Pandra.

Berikut sejumlah hal yang dihimpun detikcom terkait kasus kebakaran Polsek Candipuro:

Polisi Siap Audit Internal

Kabar beredar luas bahwa kasus pembakaran markas polisi di Lampung itu disebabkan warga kecewa pelayanan polisi setempat. Polisi mengatakan siap melakukan audit internal.

“Akan dilakukan audit internal,” ucap Pandra.

Pandra menjelaskan Polsek Candipuro melayani 14 desa. Total jumlah penduduk Candipuro, kata Pandra, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 55.011 jiwa.

“Personel Polsek Candipuro 19 orang, melayani 14 desa yang berdasarkan data BPS tahun 2018 jumlah penduduknya 55.011 jiwa. Selama ini personel Polsek Candipuro terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal, pelayanan prima kepada masyarakat setempat,” terang Pandra.

Pandra kemudian membeberkan Polsek Candipuro menangani 7 laporan polisi terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor sejak Januari hingga April 2021. Dari 7 kasus yang ditangani, 4 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan atau berstatus P-21.

“2021, hingga April, Polsek Candipuro itu mendapat 7 laporan. 4 Di antaranya sudah P-21. Artinya, penyelesaian kasus lebih dari 50 persen,” ujar Pandra.

8 Warga Pembakar Polsek Candipuro Ditangkap

Polisi menangkap 8 warga yang diduga melakukan pembakaran bangunan Polsek Candipuro. Dari 8 warga, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

“Ada 8 warga yang sudah diamankan. 1 orang (di antaranya) anak di bawah umur, masih usia 16 tahun, belum punya KTP,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).

Selain itu, anggota Koramil Sidomulyo Kodim 0421 Lampung Selatan, Serda Irwan Rianto dan Serda Nurhidayat, mengamankan dua pucuk senapan serbu (SS1) di Polsek Candipuro. Senapan serbu itu diamankan ketika Polsek dibakar massa.

Dari informasi diterima, senapan serbu itu diamankan bersama delapan butir amunisi di magasin. Senapan ditinggalkan di Mapolsek saat massa telah mengepung dan berunjuk rasa malam tadi.

Peran Para Pelaku

Polisi mengungkap peran 8 orang yang diamankan terkait pembakaran Polsek Candipuro. Polisi menyebut ada keterlibatan kepala desa mengajak warga mendatangi Polsek Candipuro.

“Delapan orang ini memiliki peran masing-masing, di mana ada di antaranya seorang kepala desa, Desa Beringin Kencana. Dia perannya mengajak warga atau memfasilitasi warga yang jumlahnya puluhan orang mendatangi Mapolsek,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Satu dari delapan orang yang ditangkap juga melakukan siaran langsung atau live Facebook detik-detik warga mendatangi Polsek Candipuro hingga perusakan dan pembakaran terjadi. Orang tersebut juga menyebarkan berita terkait kedatangan warga ke Polsek Candipuro melalui WhatsApp Group.

“Ada juga yang berperan menyebarkan kejadian ini di media sosial dengan cara merekam atau live streaming di FB kemudian menyebarkan di WAG. Itu yang sangat mempengaruhi warga-warga sekitar. Ada juga yang melakukan perusakan dengan melemparkan batu,” jelas Panda.

Polda Lampung Minta Maaf

Polda Lampung menyampaikan permintaan maaf jika pelayanan masyarakat Polsek Candipuro dinilai kurang. Meski demikian, Polda Lampung menyayangkan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga.

“Kapolda juga meminta maaf bila ada kekurangan pelayanan kami. Kami minta maaf. Tapi tindakan kekerasan harus ditindak secara hukum,” ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (19/5).

Baca juga:Viral Polsek Candipuro Dibakar Warga Kecewa Pelayanan, Polisi Siap Audit

Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, sejak menjabat, memerintahkan jajaran menindak tegas pelaku kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Meski demikian, lanjut Pandra, Irjen Hendro juga menyampaikan masalah keamanan jadi tanggung jawab bersama.

“Dari semenjak serah terima jabatan, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno sudah memerintahkan kepada jajaran untuk menindak tegas pelaku C3. Namun tugas harkamtibmas perlu dipahami, bukan hanya tugas polisi,” ungkap Pandra.

Pandra pun menyayangkan peran seorang kepala desa di Kecamatan Candipuro yang mengajak warga ramai-ramai mendatangi polsek hingga terjadi perbuatan anarkis.

“Menciptakan keamanan, kenyamanan juga tugas semua pihak, termasuk pamong. Nah ini kan kepala desa tugasnya pamong. Harusnya jika ada masalah dibicarakan secara musyawarah mufakat, bukan malah dengan merusak fasilitas negara,” sambung Pandra.(Liputan6.com).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed