Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Pada 2021

EKBIS, Nusantara37 views

JAKARTA (MS) ‐ Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik lagi tahun depan. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan perubahan atas tarif iuran baru akan dilakukan pada 2022 atau dua tahun mendatang.

Pasalnya, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.

“Untuk iuran 2021 masih akan tetap menggunakan Perpres 64 tahun 2020,” ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/11).

Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.

Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran.

Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021.

“Tim masih berproses untuk pengambilan data, modeling, dan simulasi iuran berdasarkan rencana perubahan kebijakan yang ada,” jelasnya.

Saat ini pemerintah juga masih menyiapkan regulasi untuk mendukung implementasi penyesuaian manfaat JKN tersebut.

“Regulasi yang akan berubah adalah Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sehingga direncanakan akan ada perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tersebut. Setelah itu, tentu akan disiapkan peraturan turunan dari perpres tersebut,” terangnya.

Isu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul dari isyarat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11). Ia berdalih penyesuaian iuran itu merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,,” terang dia saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.

Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.

Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

“Masih disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan data utilisasi dengan data cost (biaya) dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan,” tandasnya.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed