JAKARTA (MS) – Oknum Satpam BRI di Kab. Pandeglang berinisial MF, menghalang – halangi tugas Wartawan yang melakukan liputan terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di BRI Pandeglang, Selasa (1/12/2020).
Jurnalis media online Seantero.co.id dan juaramedia melakukan peliputan di BRI Pandeglang, dimana saat itu terjadi kerumunan massa tanpa mematuhi Prokes COVID- 19.
Para jurnalis saat melakukan tugasnya, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Satpam BRI Pandeglang dan menghalang-halangi tugas wartawan saat peliputan.
Tak berhenti disitu, oknum Satpam BRI Pandeglang merebut serta mengambil paksa Handphone milik wartawan untuk dihapus data – data foto dan videonya.
“Iya saya dihalangi – halangi, termasuk tadi HP saya diambil Satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga video. Ini jelas telah menghalang – halangi tugas kami sebagai wartawan untuk meliput situasi penerapan Prokes di BRI yang terlihat banyak kerumunan,”kata Dedi Hidayat Jurnalis seantero.co.id saat bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.
“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, telah merampas HP saya dan banyak data saya dihapus oleh oknum Satpam BRI itu. Tak hanya itu, oknum satpam itu juga menantang ,” tambahnya.
Menurut Dedi, oknum petugas Satpam BRI Pandeglang telah melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang – halangi dan menghapus poto video dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu,” ungkapnya.
Menyikapi masalah tersebut, Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Seharusnya oknum Satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang – halangi terus merebut handphone wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ujarnya.
Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi dan merebut paksa HP wartawan, untuk dihapus data-data foto dan video berlangsungnya kegiatan pencairan uang nasabah.
“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga bukan ke arah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial dan diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang – undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
Laporan : Muslim Raymond