TAPAKTUAN (mimbarsumut.com) – Polisi meringkus seorang pria berinisial MK (38) di Aceh Selatan, diduga tega mencabuli anak kandungnya baru berusia 6 tahun.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, Senin (16/05/2022) mengungkapkan, dari keterangan diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku, Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 WIB di rumah sendiri.
Dari laporan itu, (9/5/2022) polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menangkap ayah korban diduga sebagai pelaku.
Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Kota Tebingtinggi. Selanjutnya, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tebingtinggi Sumatra Utara.
Karena pelaku berada di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bekoordinasi dengan pihak
Satreskrim Polres Tebingtinggi Sumatra Utara, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan, ia berhasil ditangkap, Sabtu 14 Mei 2022 ,” ucap Kasat.
Bukan sampai disini saja, pelaku juga dijerat pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali dan penjara 7 tahun 6 bulan. (Berita Merdeka)