JAKARTA (MS) – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ghana yang diketahui bernama Obinna Michael Anijah (24 ) ditemukan dalam kondisi meninggal dan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka tusukan di apartemen kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada, Sabtu ( 24/10 ) sore lalu
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti di sekitar tempat kejadian perkara termasuk barang bukti sebuah pisau stainles yang diduga sebagai alat untuk menusuk korban
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar mengatakan sore ini kami akan sampaikan rilis kasus pembunuhan yg terjadi pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Dimana Kejadian berawal mula saat pelaku dan korban main PS (play station) sambil menenggak minuman keras alkohol dan sebelum mereka main ps mereka sepakat taruhan, siapa yang kalah bayar Rp1 juta
Disaat pelaku yang diketahui berinisial Jd als Sk (22) dan korban main ps korban menang. Korban menang kemudian minta bayaran dari taruhan kepada pelaku tapi pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dengan pelaku terjadi keributan.
“Saat korban rampas hp dari pelaku dan keributan disitu makin panas akhirnya pelaku ambil pisau dapur di lokasi kejadian dan menusuk korban sebanyak 3 luka dan satu arah ke dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ujar Audie
Audie mengatakan pada Sabtu saat kejadian tersebut tidak lama kemudian petugas dari Satreskrim Polres Metro Jakbar berhasil menangkap pelaku kurang dari 2×24 jam
Diketahui pelaku dengan korban bertemanan
Setelah kami mendapatkan info kemudian tim gabungan dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky ali Akbar dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah selanjutnya team melakukan olah TKP dan diketahui pelaku pembunuhan JB alias SK kemudian melarikan diri dari TKP usai membunuh korban
“Team gabungan setelah melakukan pencarian diketahui pelaku melakukan persembunyian di rumah temannya di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dan dalam pelarian pelaku melakukan upaya untuk menghilangkan identitas salah satunya dengan mencukur habis rambutnya,” ujar Kompol Teuku Arsya Khadafi
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun tutupnya.
Laporan : M Raymong