BANTEN (mimbarsumut.com) – Keterbukaan kantor pengadilan menjadi sarana tempat masyarakat mencari keadilan di negeri kita tercinta ini akan pupus harapan jika terjadi praktek mavia peradilan oleh sekelompok orang yang disebut dengan aktor mavia hukum.
Saat ini terjadi pemanggilan para tergugat dalam perkara perdata no 8/Pdt . G/2025/Pn.pdl ke alamat yang tidak wajar.
Pemanggilan yang dimaksud dilaksanakan juru sita pada kantor Pengadilan Negeri Pandeglang Banten ke alamat yang tidak pernah didiami para tergugat.
Pemanggilan tersebut dilakukan dikarenakan daftar alamat para tergugat yang palsu tersebut diserahkan penggugat ke PN Pandeglang dengan tujuan agar terjadi pemeriksaan perkara secara sepihak yang akan menghasilkan putusan verstek.
Padahal, Mahkamah Agung RI, melakukan pembaruan konsep sah dan patutnya sebuah panggilan sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim).
Pelaksana perintah majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme tercatat.
Perubahan lainnya terjadi pada tindakan, apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya. Panggilan /pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto diri dan kartu identitasnya.
Panggilan / pemberitahuan diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah / resepsionis/ petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.
Sementara itu, mengenai patutnya panggilan, tidak mengalami perubahan. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih mensyaratkan tenggang waktu minimal 3 hari antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh Pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Mekanisme Penyampaian
Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.
Ketentuan jika penerima panggilan / pemberitahuan bukan pihak berperkara.
Hal tersebut disampaikan keluarga tergugat Joshrius baru baru ini.
“Perkara perdata dengan no perkara 8/Pdt . G/2025/Pn.pdl yang sedang berjalan proses pemeriksaannya yakni sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2025 yang akan datang”. terangnya.
“Walau sudah ada pemberitahuan alamat dan tempat tinggal para tergugat kepada pengadilan negeri Pandeglang Banten pada hari Kamis 20 Maret 2025 silam yang disampaikan langsung oleh saudara Samsul Sanusi, tetap saja pihak Pengadilan Negeri Pandeglang tidak akan memanggil para tergugat sesuai alamat, domisili atau tempat dimana para tergugat tinggal, “jelasnya.
“Coba dipikir secara akal sehat, mengapa pihak Pengadilan Negeri Pandeglang tidak sudi memanggil para tergugat ke alamat yang benar kalau tidak ada niat membuat putusan verstek,” terang keluarga Joshrius ke media ini baru baru ini di lokasi kediaman tergugat Joshrius.
Menurut, Samsul Sanusi, dia ikut proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pandeglang. “Saya memberitahukan alamat dan tempat tinggal atau domisili tergugat Joshrius dan tergugat Mei Sartika Sitorus serta alamat tergugat Marta Dina Pane kepada majelis hakim yang memeriksa perkara No perdata 8/Pdt . G/2025/Pn.pdl,” sebut Samsul.
Tetapi majelisnya bersikukuh akan mengeluarkan panggilan kepada tergugat sesuai alamat yang diberikan para penggugat, kata Samsul Sanusi.
“Saya minta dengan jelas, terkait dugaan mavia peradilan ini KPK segera turun tangan,” tutup Samsul Sanusi.
Laporan : red