Tindakan Terhadap Tersangka Terorisme di Sukoharjo Sudah Tepat dan Terukur

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Pria yang berprofesi sebagai dokter itu ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2022). Namun, dalam upaya penangkapan itu, SU melakukan perlawanan kepada petugas, dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antireror Mabes Polri pun terpaksa mengambil tindakan tepat dan terukur guna menyelamatkan diri dan masyarakat di sekitar.

Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka teroris, SU (54), menjadi trending topic di Twitter. Oleh karena itu kami mengingatkan kepada semua pihak, untuk tidak termakan isu hoax dan provokasi, terkait dengan adanya berita miring soal tindakan Densus 88 yang telah berhasil melumpuhkan SU yang melakukan perlawan kepada petugas ketika hendak di tangkap.

Kordinator LAKSI (Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia) Azmi Hidzaqi mengatakan maraknya konten dan narasi ekstrim yang dapat menjurus pada aksi terorisme di medsos harus dicegah melalui sinergitas dari semua elemen bangsa. Maka dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan radikalisme dan ekstrimisme, sehingga aksi terorisme bisa berkurang.

Terorisme merupakan kejahatan dan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia. Tindakan terorisme merupakan suatu tindakan yang terencana, terorganisir. Maka dari itu kita wajib memilah informasi dan melakukan klarifikasi agar tidak termakan hasutan, isu hoax yang beredar di medsos yang sengaja di buat untuk menjatuhkan peranan negara dalam memberantas terorisme.

Perlu kami sampaikan juga bahwa Densus 88 telah bekerja baik selama ini. Terbukti, tidak ada lagi aksi bom bunuh diri yang menggemparkan tanah air, sebut Azmi Hidzaqi.

Bahwa dalam melakukan tindakan penangkapan, Densus 88 terhadap terduga terorisme, kadang kala harus berhadapan dengan berbagai tuduhan, tudingan, fitnah maupun komentar yang miring dari kelompok yang merasa tidak nyaman dengan pola dan tindakan tegas densus 88.

“Kami sangat mengapresiasi upaya optimal yang telah dilakukan densus 88 dalam hal penindakan terhadap tersangka teroris, dan ini sesuai dengan UU 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU menekankan bahwa tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana, terarah, terpadu, dan berkesinambungan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebut Kordinator LAKSI.

Oleh karena itu, LAKSI keberatan kalau ada pihak-pihak yang masih menyatakan bahwa Densus 88 dalam mengungkap jaringan terorisme acap kali sering mengabaikan dan mengesampingkan HAM.

Padahal yang dilakukan oleh Densus 88 merupakan amanah Undang-undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan komitmen negara agar negara tidak boleh kalah dengan aksi para terorisme yang mencoba membuat kejahatan kemanusiaan dan menebarkan ketakutan di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pihak, agar stop dan berhenti melakukan hujatan dengan melakukan penggiringan opini untuk melemahkan tugas dan tindakan yang selama ini telah dilakukan oleh Densus 88,” pinta Kordinator LAKSI.

Laporan : Azmi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed