BOJONEGORO (mimbarsumut.com) – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers guna menyampaikan sejumlah perkara yang telah berhasil diungkap. Salah satunya yakni kasus penipuan yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) dengan modus menjanjikan proyek.
Saat konferensi pers, Kamis, 24/2/22, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Fran Dalanta Kembaren, dan Kasi Humas Polres Bojonegoro, serta menghadirkan seluruh pelaku yang telah diamankan.
AKBP Muhammad menyampaikan Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku penipuan yang dengan tersangka seorang oknum Kades yang berada di wilayah Kecamatan Trucuk. Penipuan terjadi pada bulan Januari 2021 lalu dengan jumlah korban dua orang.
“Pelaku penipuan ini merupakan oknum Kades di kecamatan Trucuk,” terang Kapolres Bojonegoro.
Disebutkan, oknum Kades ini berinisial SH beralamat di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dari pengakuan pelapor sekaligus korban, bahwa pelaku berhasil melakukan penipuan dengan jumlah nominal masing-masing Rp. 30 juta.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menawarkan proyek dari provinsi kepada korban, dan meminta uang,” tutur AKBP Muhammad.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sela tahanan Mapolres Bojonegoro, dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (kabar pasti.com)