Pakar Hukum Ingatkan Publik Hati-Hati Respons Sikap Jokowi

EKBIS, NASIONAL23 views

JAKARTA (MS) ‐ Dosen Fakultas Hukum Monash University yang juga pengurus PBNU Nadirsyah Hosen menyebut pernyataan Presiden Jokowi terkait uji materi Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi hati-hati. Pernyataan itu bisa mengundang kesalahpahaman.

“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian,” kata Nadirsyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, ia menyebut, ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.Ia lalu menjelaskan, jika ada pihak ingin mengajukan gugatan ke MK, pasal yang dipermasalahkan harus jelas. Jika dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman.

Namun mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, menurut dia, tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.

“Artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal. Ini perlu kerja sama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, semua pasal dalam UU Cipta Kerja bisa saja digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945.

“Kadangkala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen,” ujar dia.Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah.

Karena itu, berdasarkan hal-hal tersebut, ia mengingatkan pihak yang ingin mengajukan gugatan harus hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan.

Dengan begitu, MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.

“Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati,” ucap dia.

Ia pun mengajak akademisi, tokoh masyarakat, ormas untuk bersatu-padu menggalang pemahaman soal substansi UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan konstitusi .

“Langkah yudisial ditempuh. Langkah sosial juga harus dilakukan. Tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja,” kata dia.

“Jika masih ada tidak ada kepuasan pada UU Cipta Kerja ini silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahmakah Konstitusi,” kata Jokowi melalui siaran langsung Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).Presiden Jokowi sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed