Pelayanan Publik 9 Pemkab di NTT Buruk

Gedung Ombudsman di Jalan HR Rasuna Said Jakarta (ari/detikcom)
KUPANG (MS) – Ombudsman RI merilis sembilan pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk dalam kategori zona merah kepatuhan pelayanan publik.

“Dari sepuluh pemerintah kabupaten/kota yang disurvey, sembilan pemda masuk zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton di Kupang, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (14/12/2018).

Survei tersebut menggunakan acuan utama pelayanan publik Indonesia. Menurut dia, hanya satu pemerintah kabupaten yang masuk zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) dengan nilai 63,58.

Sembilan Pemda yang masuk zona merah kepatuhan pelayanan publik terdiri atas Kabupaten Manggarai Barat (49,88), Kota Kupang (49,12), Kabupaten Alor (48,94), Kabupaten Flores Timur (47,18).

Kabupaten Belu (45,90), Kabupaten Sumba Timur (41,62), Kabupaten Sikka (36,00), Kabupaten Kupang (30,00), dan Kabupaten Sumba Barat Daya (13,50).

Dia menjelaskan, survey yang dilakukan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik.

Hasil penilaian diklasifikasikan dengan menggunakan traffic light system, zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (nilai 0-50).

Zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang (nilai 51-80) dan zona hijau untuk tingkat kepatuhan tinggi (nilai 81-100), katanya.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, masing-masing kepala daerah melakukan evaluasi terhadap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai oleh Ombudsman RI dalam rangka pemenuhan komponen standar pelayanan publik untuk setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata Beda Daton.

Untuk lingkup wilayah Provinsi NTT baru dua Pemda yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik yakni Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tercapai pada tahun 2016 dan Pemda Provinsi NTT tercapai pada tahun 2017. (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed