JAKARTA (MS) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan akan melindungi saksi yang mengetahui penembakan Marasalem Harahap, Pimpinan Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara.
Marasalem ditemukan penduduk sekitar 300 meter dari rumahnya di Huta VII, Pasar III Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sekitar 15 kilometer dari Pematang Siantar, pada Sabtu, 19 Juni 2021 dini hari.
LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor. Tujuannya, agar motif dan pelaku dalam penembakan tersebut terungkap.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan melalui kantor perwakilan di Medan, mereka telah menugaskan staf menemui keluarga korban untuk menyampaikan duka cita dan menawarkan perlindungan.
“Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan” ucap Hasto lewat keterangan tertulis pada Ahad, 20 Juni 2021.
Hasto mengatakan LPSK juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka juga siap berkoordinasi soal perlindungan saksi yang ingin memberikan informasi. Perlindungan kepada para saksi penting agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
“Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” ujar Hasto
Ketua LPSK ini mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Ia mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.(TEMPO.CO).