Penggugat Omnibus Law Cipta Kerja ke MK Semangkin Banyak

JAKARTA (MS) ‐ Jumlah penggugat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin banyak. Beleid yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pekan lalu itu belum tercatat dalam lembaran negara.

Berdasarkan laman MK, permohonan pengujian baru diajukan oleh lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi. Kelimanya yaitu karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.

Dikutip dari Antara, Sabtu (17/10), penggugat berharap MK dapat membatalkan UU Cipta Kerja seluruhnya.

Menurut penggugat, UU Cipta Kerja melanggar melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.Dalam permohonan tertanggal 15 Oktober itu, penggugat belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji oleh MK.

Namun, permohonan uji formil diajukan karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

“Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar para pemohon dalam permohonannya.

Setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

Sebelumnya, permohonan pengujian telah lebih dulu diajukan oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa serta diajukan perorangan oleh warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.(CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed