Peringatan di Balik Kisah Foto Bugil Mahasiswi Kedokteran

ilustrasi

JAKARTA (MS) – Kasus penyebaran foto bugil mantan pacar semakin marak di Tanah Air. Kebanyakan foto bugil itu diabadikan saat sepasang kekasih sedang dimabuk cinta. Ada hikmah yang dapat diambil dari kasus-kasus itu, khususnya untuk para wanita.

Seperti yang dialami oleh sepasang mahasiswa fakultas kedokteran di Jakarta. Bencana datang ketika mereka putus pacaran, kemudian berlanjut ke meja hukum dan si lelaki akhirnya dipenjara.

Kasus bermula saat mahasiswa berinisial SW menjalin hubungan asmara dengan GN pada 2011. Selimut cinta membuat SW mau difoto dalam kondisi bugil oleh GN dengan berbagai posisi.

Namun pacaran itu hanya seumur jagung. Saat putus, mereka terlibat percekcokan besar.

“Bener-bener yah, kita lihat aja. Lo nantangin gue terus. Gila lo an**** Nantang gw trus? Lihat ya, ancaman gue ngak pernak main-mainkan?” tulis GN.

Karena SW tidak memberikan jawaban, GN makin marah dan mengancam lewat pesan elektronik.

“Kerjaan lo belanja! Katanya selalu bilang nggak punya duit!!! Bukannya prihatin sama orang tua ! Kerjaan lo sok hedon terus!” kata GN kasar.

GN lalu menyebar foto bugil SW di media sosial dengan tujuan agar SW malu. SW tidak terima dan melaporkan GN ke polisi.

Pada 25 Juli 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan GN terbukti bersalah mendistribusikan konten pornografi dan melanggar UU ITE. GN diganjar hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Putusan itu lalu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 18 bulan penjara. Majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Suhadi juga tak mengubah putusan itu.

GN, yang tidak terima, kemudian mengajukan peninjauan kembali. Namun usahanya membela diri juga kandas setelah majelis yang dipimpin HM Syarifuddin dengan anggota Eddy Army dan Salman Luthan itu sepakat dengan keputusan yang menyatakan GN melanggar Pasal 27 ayat 1 junctoPasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

“Menolak permohonan peninjauan kembali,” demikian lansir website MA, Selasa (18/12/2018). (dct)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed