Petugas Lapas Depok yang Diringkus Polisi karena Konsumsi Narkoba adalah Kepala Rutan

Narkoba, NASIONAL60 views
ILUSTRASI

JAKARTA (MS)  – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Depok bernama Anton alias A yang diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Barat ternyata merupakan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok.

Kabar tersebut diketahui berdasarkan surat yang beredar yang ditujukan untuk Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Di mana dalam surat tersebut tertulis bahwa pada Senin 28 Juni 2021 pihak Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan kepada seorang wanita yang diduga melibatkan kepala Rutan Kelas I Depok yakni pelaku A.

“Setelah dilakukan pengembangan Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan kepada Kepala Rutan Kelas I Depok a.n Anton, A.md.I.P, SH, MH di perumahan Slipi dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1/2 gram,” tulis tersebut yang dilihat Tribunnews.com, Minggu (18/7/2021).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

Rika menyebut kalau saat ini pelaku telah dinonaktifkan sebagai Kepala Rutan Kelas I Depok.

“Betul (pelaku adalah Kepala Rutan) dan sudah dinonaktifkan,” tutur Rika.

Rika menyebut bahwa pihaknya yakni Kemenkumham telah menyerahkan penanganan kasus Anton kepada kepolisian.

Bahkan penahanan terhadap Anton juga kata Rika sudah dilakukan sejak 25 Juni 2021.

“Penahanan sudah dari tanggal 25 Juni,” tukasnya.

Diketahui, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Depok yang didapati mengonsumsi narkoba

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A itu dilakukan pihaknya pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

“Diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat,” ucap Ronaldo kepada awak media, Minggu (18/7/2021).

Dari hasil cek urine yang dilakukan, pelaku A dinyatakan positif Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.

Kepada Polisi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga sudah diamankan pada 28 Juni lalu.

“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” kata Ronaldo.

Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021,” ucap Ronaldo.

Dalam penanganan perkara ini, kata Ronaldo pihaknya yakni Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

“Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” tukasnya.(TRIBUNNEWS.COM).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed