Pimpinan Komisi IX Nilai Indonesia Harus Mulai Kajian Ganja Medis

NASIONAL90 views
Viral ibu di CFD memperjuangkan pelegalan ganja medis (Foto: @andienaisyah (atas izin yang bersangkutan)

JAKARTA (mimbarsumut.com) – Ganja medis menjadi perbincangan setelah seorang ibu yang meminta diperbolehkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang idap lumpuh otak. Wakil Ketua Komisi IX F-PDIP DPR RI Charles Honoris menilai Indonesia perlu mulai kajian terkait manfaat ganja bagi medis.

“Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja (Cannabis sativa) untuk kepentingan medis. Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia,” ujar Charles Honoris kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan pada akhir 2020 ganja dan resin ganja telah dikeluarkan dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika. Sehingga menurutnya ganja telah dihapus dari daftar narkoba.

“Pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis,” tuturnya.

Ia menuturkan saat ini telah lebih dari 50 negara yang memiliki program ganja medis. Ia menilai riset saat ini perlu dilakukan meski belum diketahui akan ada atau tidaknya program ganja medis di Indonesia.

“Di seluruh dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan/penyusunan regulasi selanjutnya,” ujarnya.

Dia mengatakan riset itu semata untuk kepentingan kemanusiaan. Kajian ini dinilai penting untuk dunia kesehatan.

“Riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan. Demi menyelamatkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya,” sambungnya.

Ganja Medis Perlu Pengawasan dan Izin Ketat

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bila ganja dibolehkan untuk medis maka perlu pengawasan dan izin ketat.

“Boleh saja wacana ganja diizinkan akan untuk dipergunakan sebagai bahan membuat obat atau medis dan pengawasan serta izin yang ketat, di saat obat lain tidak manjur. Namun itupun harus dalam pengawasan dan izin yang sangat ketat. Untuk wacana perlu dilakukan dan mengundang ahli-ahli yang kompeten lintas bidang,” ujar Rahmad Handoyo saat dihubungi terpisah.

Meski begitu ia meminta pemerintah untuk tetap tidak melegalkan penanaman ganja. Dia menekankan, penggunaan ganja hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis.

“Tapi Pemerintah RI tetap tidak boleh melegalkan penanaman, peredaran dan penggunaan ganja,” tuturnya.

“Kalau penanaman, peredaran atau transaksi penjualan dan penggunaan dilegalkan, mengikuti tren dunia luar maka saya khawatir semua petani akan beralih menanam ganja karena nilai ekonominya sangat tinggi. Sehingga tidak ada lagi yang nyawah, nanam sayuran, nanam buah-buahan dan sebagainya,” sambungnya.

Ibu Susanti Surati MK

Diketahui sebelumnya, Ibu Santi Warastuti menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus. Ibu Santi memiliki anak yang mengidap lumpuh otak atau cerebral palsy dan menilai hanya ganja yang bisa menyembuhkan anaknya.

“Kami meminta MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah kami ajukan,” kata Santi kepada wartawan, Senin (27/6).

Ibu Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada MK. Sebab, sudah 2 tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan. Berikut ini isi surat terbukanya:

Hakim MK Yang Mulia

Tolong angkat kekuatiran saya
Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada
Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya

Air mata sudah tercurah sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan

Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.

Beri saya kepastian. Beri kami kepastian
Saya dan Pika.
(detik.com/detik)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed