Poin – Poin Omnibus Law Yang Ramai Disebut Hoax Di Medsos

EKBIS, NASIONAL21 views

JAKARTA (MS) ‐ Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menuai penolakan dari masyarakat pasca disahkan pada rapat paripurna DPR pada 5 Oktober. Gelombang demonstrasi digaungkan di Jakarta hingga Bandung, demonstran bahkan sempat bentrok dengan polisi di Bandung.

Berbagai informasi tersebar di media sosial, terutama terkait poin – poin Omnibus Law. Mengingat tingginya pembahasan Omnibus Law, semakin banyak orang-orang yang membaca poin -poin tersebut tanpa mengetahui isi pasal dari Ciptaker sehingga menimbulkan hoaks.

Oleh karena itu, CNNIndonesia.com merangkum 12 poin yang beredar di media sosial berdasarkan aturan Omnibus Law UU Ciptaker.

Upah buruh dihitung per jam.

Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law, Upah tetap bisa dihitung berdasarkan waktu atau hasil sesuai dengan Bab IV : KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003.

Pasal itu menetapkan upah berdasarkan waktu atau satuan hasil.

UMP, UMK, dan UMSP dihapus.

Upah minimum tetap ada dan ditetapkan Pemerintah Provinsi. Demikian pula Upah Minimum Regional (UMR). Dibahas dalam BAB IV : KETENAGAKERJAAN, Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 C UU 13 Tahun 2003.

Pada ayat 1 pasal itu menyatakan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat 2 berbunyi: Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Pesangon tetap ada dan diatur dalam Bab IV KETENAGAKERJAAN pasal 81 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Pesangon dihilangkan bunyinya, “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Diatur detail pula jumlah pesangonnya”.

Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. Faktanya, status karyawan tetap ada. Status karyawan tetap seperti biasa sesuai dengan BAB IV : KETENAGAKERJAAN – Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003. Status karyawan tetap ditiadakan
Ayat 1 pasal itu berbunyi “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.

Jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang. Jaminan sosial di Omnibus Law tetap ada dan ada tambahan jaminan sosial bagi pekerja yang baru kehilangan pekerjaan. Jaminan sosial diatur dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 82 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004.

Pasal itu menyebutkan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Tidak ada ketentuan tersebut di Omnibus Law. Penambahan libur selain tanggal merah adalah kebijakan pemerintah yang tidak diatur undang-undang. Libur Hari Raya hanya di tanggal merah dan istirahat salat Jumat cukup 1 jam, hingga tak ada penambahan libur.

Tenaga kerja asing bebas masuk
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan peraturan.

Aturan ini tertera dalam BAB IV KETENAGAKERJAAN Pasal 81 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

Pasal itu berbunyi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. (CNN Indonesia).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed